Berita

Lapas Ampana Gandeng Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Sosialisasi Penguatan HAM Bagi Warga Binaan

966
×

Lapas Ampana Gandeng Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Sosialisasi Penguatan HAM Bagi Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Lapas Ampana Gandeng Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Sosialisasi Penguatan HAM Bagi Warga Binaan

TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana terus menunjukkan keseriusan dalam memberikan pembinaan menyeluruh kepada Warga Binaan. 

Salah satunya melalui sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (2/9/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sivia Patuju, Lapas Kelas IIB Ampana ini menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, S.Pd., SH., MH., sebagai narasumber/pemateri.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="1"]
Baca Juga:  KA. KPLP Dan Kasubsi Bimbingan Kerja Lapas Ampana Berikan Himbauan Kepada WBP Asimilasi Sebelum Melaksanakan Tugas

Dalam penyampaiannya, Kakanwil menyampaikan pentingnya pemahaman dan penghormatan HAM oleh seluruh insan pemasyarakatan, termasuk warga binaan, sebagai dasar dalam pembinaan dan kehidupan di dalam lapas. 

Ia menegaskan bahwa setiap narapidana tetap memiliki hak dasar yang harus dihormati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung, SH., MH., dalam materi singkat yang menekankan bahwa penguatan HAM adalah bagian dari pendekatan pembinaan yang humanis dan bermartabat. 

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="5"]
Baca Juga:  Pastikan Kesiapan Nataru, Lapas Ampana Terima Monitoring Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulteng

Kalapas mengatakan, Warga binaan tetap memiliki hak-hak dasar seperti hak atas kesehatan, pendidikan, perlakuan yang manusiawi, dan komunikasi dengan keluarga.

“Kepatuhan terhadap tata tertib lapas merupakan bagian dari perlindungan hak bersama, baik bagi sesama warga binaan maupun petugas,” terangnya.

Lanjut kata Kalapas, HAM tidak bertentangan dengan proses hukum, melainkan justru memperkuat keadilan dalam pelaksanaan pidana;

“Untuk itu, kami mengajak warga binaan untuk aktif menjaga lingkungan lapas yang aman, damai, dan saling menghormati satu sama lain,” ujarnya.

Baca Juga:  Kontrol Langsung Dapur Warga Binaan, Kalapas Ampana Pastikan Kualitas dan Kebersihan

Menutup sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa pemasyarakatan adalah ruang pembinaan, bukan tempat penghukuman, dan untuk itu perlu dibangun kesadaran bersama tentang pentingnya penghormatan HAM.

Sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dan Lapas Kelas IIB Ampana ini diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan pembinaan berbasis nilai-nilai kemanusiaan, sebagai bekal menuju reintegrasi yang bermartabat. (yya/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *