Kriminal

Kejari Touna Eksekusi Terpidana Perkara Korupsi Dana Covid-19

2476
×

Kejari Touna Eksekusi Terpidana Perkara Korupsi Dana Covid-19

Sebarkan artikel ini
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tojo Una-Una saat menyerahkan Terpidana Marthasin Kristina Ambodale ke Lapas Kelas IIB Ampana. Foto: Istimewah

TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una mengeksekusi satu terpidana kasus korupsi dana COVID -19 di Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2020 atas nama Marthasin Kristina Ambodale, SKM, Selasa (29/4/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una-Una, Pilipius Siahaan, SH., MH., melalui Kasi Intel La Ode Muhammad Nuzul, SH., mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Marthasin Kristina Ambodale dilakukan ini sebagaimana dimaksud dalam Putusan tingkat Kasasi nomor: 5583 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Baca Juga:  Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana Umum

“Terpidana Marthasin Kristina Ambodale diputus bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata La Ode Muhammad Nuzul, Rabu (30/4/2025).

La Ode Muhammad Nuzul menambahkan, eksekusi yang dilakukan tim Jaksa Eksekutor Kejari Tojo Una-Una dan pengamanan dari tim Intelijen ini berjalan aman tertib dan kodusif.

Baca Juga:  Polres Touna Tangkap IRT Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Operasi Pekat II Tinombala 2024

“Saat ini, terpidana Marthasin Kristina Ambodale, SKM telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana untuk menjalani hukuman penjara,” pungkasnya.

Diketahui kasus korupsi dana COVID -19 di Kecamatan Ampana Tete ini, Kejari Tojo Una-Una juga telah mengeksekusi terpidana atas nama Ichsan Mursali yang merupakan suami dari terpidana Marthasin Kristina Ambodale.

Terpidana Ichsan Mursali dieksekusi pada tanggal 19 Juni 2024, berdasarkan Putusan tingkat Kasasi nomor: 2655 K/Pid.Sus/2024, tanggal 21 mei 2024.

Baca Juga:  Bupati Ilham dan Kajari Touna Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN

Dalam Putusan itu, terpidana Ichsan Mursali dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, dengan pidana penjara selama 1 tahun. (yya/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *