Berita

Kepala Lapas Ampana dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ikuti Pemutakhiran Data Pegawai Secara Virtual

20
×

Kepala Lapas Ampana dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ikuti Pemutakhiran Data Pegawai Secara Virtual

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung bersama Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Samuda, mengikuti rapat virtual terkait pemutakhiran data pegawai di lingkungan Pemasyarakatan dan Imigrasi, Selasa (5/11/24).

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1-KP.08.02-3719 dan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1-KP.08.01-313, keduanya tertanggal 4 November 2024.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memastikan seluruh data pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di bidang Pemasyarakatan dan Imigrasi, selalu akurat dan terkini dalam sistem MYASN BKN dan SIMPEG KUMHAM.

 Pemutakhiran ini mencakup pembaruan data terkait biodata, riwayat pangkat, riwayat jabatan, unit kerja saat ini, serta riwayat pengembangan kompetensi pegawai.

Dalam arahannya, Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan menegaskan pentingnya pemutakhiran data guna meningkatkan kualitas pengelolaan kepegawaian di setiap unit pelaksana teknis (UPT). Data yang valid dan terbarukan akan menjadi dasar yang penting dalam proses pengambilan kebijakan serta pengembangan karier pegawai.

Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung, menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh data kepegawaian di Lapas Ampana diperbarui secara akurat dan sesuai prosedur. 

“Kami siap mendukung langkah-langkah pemutakhiran data ini, karena data yang akurat sangat penting bagi pengembangan sumber daya manusia serta peningkatan layanan di Lapas,” ujar Luther.

Dengan adanya pemutakhiran data secara berkala, diharapkan agar seluruh pegawai di Lapas Kelas IIB Ampana dapat terus termotivasi dalam menjalankan tugas dan berkontribusi dalam upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (Red/HumasLaspana)

.  .  .  .  .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *