Kriminal

Warga Touna Pemilik 31 Paket Sabu, Dilimpahkan Ke JPU

1147
×

Warga Touna Pemilik 31 Paket Sabu, Dilimpahkan Ke JPU

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna), akhirnya menuntaskan Kasus Narkotika dengan tersangka berinisial AAL (29) Warga Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna.

Tersangka AAL beserta barang bukti tindak pidana Narkotika diserahkan Penyidik Satresnarkoba Polres Touna, Bripka Erwin Udding dan Bripka Kamaruddin yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Asstapuri, S.H, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:  Kapolres Touna Ajak Jajaran Teladani Akhlak Nabi di Peringatan Maulid

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, S.I.K., S.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Touna.

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti berdasarkan pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Touna, bahwa hasil penyidikan perkara sudah lengkap/P21 No: B- 1252 / P. 2.18 / Enz.1/ 09 / 2024 tanggal 02 September 2024,” kata AKP I Gede Krisna Arsana.

Baca Juga:  Wakapolsek Ampana Kota Hadiri Rapat Bersama Direktur PDAM dan Masyarakat Desa Saluaba

I Gede Krisna menjelaskan, tersangka AAL ditangkap berdasarkan laporan polisi No: LP/A/14/VI/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 06 Juni 2024.

“Dari penangkapan tersangka, berhasil diamankan 31 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto (8.92) Gram, 1 buah timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong, 1 lembar tissue, 1 buah tas samping warna hitam, 1 buah dos kartu domino merk JITAK, Uang sebesar Rp.185.000, serta 1 unit handphone merek VIVO warna biru,” jelasnya.

Baca Juga:  Lepas Personel PAM TPS, Kapolres Touna: Laksanakan Tugas Dengan Penuh Semangat, Disiplin, Tulus dan Ikhlas

“Atas perbuatannya, tersangka AAL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *