Sulteng

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Lantik Dua Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Satu Anggota MPDN

1574
×

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Lantik Dua Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Satu Anggota MPDN

Sebarkan artikel ini

PALU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar resmi melantik dua Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan satu Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palu pergantian antar waktu periode tahun 2022 s.d 2025.

Dipusatkan di Ruang Garuda Kanwil, dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut turut dihadiri oleh para Kepala Divisi, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kota Palu, Sigi dan Donggala.

Baca Juga:  Kalapas Ampana Ikuti Refleksi Akhir Tahun 2023 Kanwil Kemenkumham Sulteng

Hermansyah Siregar menyebut bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat sektor hukum di wilayah Sulawesi Tengah, ia juga menekankan pentingnya peran para pejabat baru dalam memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan hukum dan HAM kepada masyarakat.

“Dengan dilantiknya para pejabat ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas produk hukum di daerah, serta terjaganya profesionalisme dan integritas para notaris,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Bertekad Hadirkan Kebijakan Inklusif dan Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat

Adapun, ketiga pejabat yang dilantik tersebut, diantaranya Fandy Ryanto sebagai Fungsional Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, Munawar sebagai Fungsional Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, keduanya memiliki tugas untuk menyusun rancangan peraturan daerah yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Serta Indra D.S Gommo yang juga sebagai Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum diangkat sebagai Anggota MPDN Kota Palu akan mengemban amanah dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi notaris, serta menegakkan kode etik profesi notaris.

Baca Juga:  Polres Buol Sosialisasikan Dipa 2024 Serta Penandatanganan Pakta Integritas

“Tunaikan amanah ini dengan sebaik-baiknya, jangan disalahgunakan, pastikan kita memberikan dampak dan manfaat yang baik bagi majunya reformasi hukum di Indonesia, khususnya Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *