Kriminal

Polda Sulteng Kembali Gagalkan Pengiriman Sabu 1 Kg Melalui Jasa Ekspedisi

1671
×

Polda Sulteng Kembali Gagalkan Pengiriman Sabu 1 Kg Melalui Jasa Ekspedisi

Sebarkan artikel ini

PALU – Pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi kembali digagalkan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di Tatanga, Kota Palu, Selasa (23/1/2024).

Paket yang disamarkan dengan mencampur pakaian dan sepatu itu setelah dibongkar ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

“Tiga pelaku diamankan oleh tim Ditresnarkoba sesaat setelah menerima paket di rumah Kel. Pengawu Kec. Tatanga, Kota Palu,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kamis (25/1/2024)

Baca Juga:  Penyambutan Kapolda Sulteng Ke Polres Banggai Dimeriahkan Tarian Molabot

“Paket yang diketahui pengirimannya dari Medan, Sumatera Utara itu saat dibongkar ditemukan 1 paket besar diduga sabu terbungkus plastik bening yang dicampur pakaian dan sepatu,” ujarnya.

“Tiga diduga pelaku yang diamankan, inisial IA (26) warga Tatanga Palu, MI (21) Warga Birobuli Selatan Palu dan inisial ZS (27) warga Tatanga Palu,” jelas Kabidhumas.

Baca Juga:  Mediasi Sukses, Tawuran Antar Geng Motor di Touna Diselesaikan Damai

Lanjut Djoko menjelaskan, sabu 1 kilogram tersebut sesuai keterangan pelaku IA merupakan barang saudara R warga Nunu Palu, saat tiga pelaku ditangkap yang bersangkutan berada di luar kota. Pelaku R masih dalam pencarian.

“Selain sabu 1 kilogram, Kepolisian juga mengamankan 3 buah smartphone, 1 unit sepeda motor, 1 lembar jaket, 1 lembar kaos, 1 pasang sepatu, dompet yang berisi uang Rp 275 ribu,” rincinya.

Baca Juga:  Perempuan 52 Tahun Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Sabu di Jalan Baligau

“Kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan, utamanya tentang keberadaan R yang sudah kita ketahui ciri-ciri dan identitas. Perkembangan nanti disampaikan kembali,” pungkasnya

Sumber: Humas Polda Sulteng

Editor   : Yahya Lahamu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *