TOUNA – Merupakan rutinitas yang menjadi keharusan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana yakni melaksanakan edukasi Tata Tertib kepada Tahanan yang baru.
Seperti pada Rabu (27/12/23), Kasi Adm Kamtib Finley E Ruindungan, didampingi oleh Kasubsi Keamanan Yasir k Jumadil beserta JFT Keamanan Nurul Afiil Kasim melakukan edukasi Tata Tertib kepada Tahanan yang baru.
Edukasi ini berdasarkan dengan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
“Edukasi tata tertib merupakan salah satu prosedur yang harus dilewati semua tahanan yang baru masuk kelingkungan Lapas dan Rutan,” ungkap Kasi ADM Kamtib Lapas Ampana, Finley E. Ruindungan.
Finley mengatakan, ini bertujuan agar para tahanan mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya serta larangan dan sanksi selama menjalani masa pidana di Lapas dan Rutan.
“Edukasi ini merupakan standar operasional yang telah ditetapkan apabila Lapas dan Rutan menerima kiriman tahanan dari pihak kejaksaan,” terang Finley.
Finley menghimbau para tahanan baru agar mengikuti semua tata tertib yang ada di dalam Lapas. Laksanakan yang menjadi kewajibandan jangan pernah untuk melakukan sebuah pelanggaran, karena akan ada konsekuensi yang akan ditanggung.
“Edukasi ini diharapakan dapat menumbuhkan kesadaran Tahanan yang baru masuk tentang pentingnya mematuhi kewajiban dan peraturan yang ada, sehinga dapat menciptakan lingkungan lapas yang aman dan tertib,” tandasnya.
Sumber: Humas Laspana