TOUNA – Dalam upaya untuk memperdalam pemahaman terkait pengelolaan Surat Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada aplikasi SPSE, Lapas Kelas IIB Ampana berpartisipasi dalam kegiatan pendampingan perekaman surat penunjukan pengelolaan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada aplikasi SPSE, yang diselenggarakan secara virtual oleh UKPBJ Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Operator SPPBJ dari semua Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Sulteng, dengan Lapas Ampana diwakili oleh Kasubag TU Samuda, beserta staf TU Erlis Hasan, Senin (18/12).
Pendampingan secara virtual ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis yang lebih mendalam terkait pengelolaan Surat Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada aplikasi SPSE di lapas.
Para perwakilan dari Lapas Ampana sangat antusias mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari upaya mereka untuk terus memperbaharui dan memperdalam pengetahuan terkait administrasi pengelolaan Surat Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada aplikasi SPSE.
Dalam sesi kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman yang mendalam mengenai tata cara pengelolaan pengelolaan Surat Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada aplikasi SPSE.
Kasubag TU Lapas Ampana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Samuda menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Pendampingan ini.
Ia menyatakan bahwa pemahaman yang lebih mendalam terkait pengelolaan pengelolaan Surat Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada aplikasi SPSE.
Kehadiran para perwakilan dari Lapas Ampana dalam kegiatan Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan pemahaman mereka dalam mengelola pengelolaan Surat Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada aplikasi SPSE.
Sumber: Humas Laspana