TOUNA – Polsek Ampana Tete Polres Touna berhasil mengamankan 65 kantong Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus, Minggu (30/04/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.
Puluhan kantong miras tersebut diamankan pada saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung Kapolsek Ampana Tete AKP Iskandar S. Deypaha, SH.
Kapolres Touna AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Ampana Tete AKP Iskandar S. Deypaha, SH menjelaskan, bahwa miras Cap Tikus berhasil diamankan dari salah satu warga berinsial A (40) di Desa Borone kecamatan Ampana Tete Kabupaten Touna.
“Setelah diamankan miras tersebut dibawa ke Mapolsek Ampana Tete untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas AKP Iskandar S. Deypaha.
AKP Iskandar mengatakan, bahwa pihaknya juga menghimbau kepada pemilik untuk tidak lagi melakukan jual beli miras yang dampaknya terganggunya stabilitas kamtibmas khususnya diwilayah Kecamatan Ampana Tete.
“Kami juga menghimbau kepada para pemilik untuk tidak berjualan miras, sebab sebagian besar permasalahan yang timbul disebabkan oleh pelaku sudah dipengaruhi oleh minuman keras,” kata Kapolsek.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan razia miras untuk meminimalisir kejadian yang ditimbulkan dari pengaruh miras.
“Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti keributan dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh miras,” tandas Kapolsek.(**)