Pemerintahan

Pemkab Touna Komitmen Seluruh Anggota Korpri Dapatkan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan Secara Optimal

1292
×

Pemkab Touna Komitmen Seluruh Anggota Korpri Dapatkan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan Secara Optimal

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pengalihan Segmentasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Anggota Korpri

TOUNA – Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una berkomitmen untuk memastikan seluruh Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Tojo Una-Una terdaftar dan mendapatkan perlindungan program BPJS ketenagakerjaan secara optimal.

Hal itu disampaikan oleh sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng saat membuka Sosialisasi Pengalihan Segmentasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Anggota Korpri Kabupaten Tojo Una-Una, di gedung Auditorium Kantor Bupati, Kamis (18/9/2025).

Alfian Matajeng mengatakan, Anggota Korpri adalah ASN yang secara struktural dan fungsional memiliki tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat serta menjalankan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, kesejahteraan Anggota Korpri perlu mendapatkan perhatian khusus dari kita semua.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="1"]
Baca Juga:  Bupati Ilham Lawidu Tegaskan Komitmen Pemkab Touna Dukung Program dan Kebijakan Kemenag

“Sosialisasi ini merupakan momentum bagi kita untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, dan menjamin kepastian hukum dalam penerapan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Anggota Korpri,” ujar Alfian.

Alfian berharap melalui sosialisasi ini seluruh bendahara OPD dapat memahami mekanisme pemotongan, proses administrasi, dan pelaporan, sehingga tidak lagi terjadi kendala dalam implementasinya.

Baca Juga:  Bupati Ilham Lawidu Harap Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu Dimanfaatkan Secara Maksimal dan Sesuai Peruntukan

“Sebab keberhasilan pengalihan segmentasi ini adalah bentuk kepatuhan kita terhadap regulasi sekaligus bentuk tanggung jawab kita untuk memberikan perlindungan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una,” tegasnya.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="5"]

Alfian meminta dengan tegas kepada seluruh Bendahara Perangkat Daerah untuk melakukan penyesuaian pada pemotongan iuran sesuai ketentuan dan besaran yang telah disepakati.

“Batas waktu penyesuaian maksimal adalah sampai dengan tanggal 22 september 2025. Jika masih terdapat opd yang belum melakukan penyesuaian hingga batas waktu tersebut, maka akan dilakukan evaluasi dan laporan langsung kepada Bupati untuk diambil langkah selanjutnya sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi Antar Daerah, Bupati Ilham Lawidu Hadiri HUT ke-24 Parimo

Oleh karena itu, tambah Alfian, peran bendahara OPD menjadi sangat penting untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik dan lancar.

“Saya percaya dengan kerjasama yang baik, komunikasi yang terbuka, dan komitmen yang tinggi, implementasi pengalihan segmentasi ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi ASN dan keluarganya,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *