Pemerintahan

Sekda Touna Minta Kades dan Lurah Pastikan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Terpenuhi

1713
×

Sekda Touna Minta Kades dan Lurah Pastikan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Sekda Touna saat memberikan sambutan pada Rapat Evaluasi dan Monitoring Kepesertaan bagi Pekerja Rentan pada ekosistem Desa dan Kelurahan

TOUNA – Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng meminta kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah memastikan iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan di wilayah masing-masing terpenuhi.

Hal itu disampaikan oleh Sekda Alfian Matajeng  pada Rapat Evaluasi dan Monitoring Kepesertaan bagi Pekerja Rentan pada ekosistem Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa (9/12/2025) di Auditorium Kantor Bupati.

Baca Juga:  Pemkab Touna Teken MoU Dengan Traveloka Promosi dan Pemasaran Pariwisata

“Seluruh Kepala Desa dan Lurah harus memastikan tidak ada tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan sebanyak 100 peserta di wilayah masing-masing,” harapnya.

Sebab kata Alfian, setiap Desa sudah dianggarkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di wilayah masing-masing. 

Baca Juga:  Pemkab Touna Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-96

“Jangan sampai ada masyarakat yang menelpon kepada Bupati, kepada Wakil Bupati dan ke saya bahwa iurannya sudah menunggak sampai 3 Bulan, sehingga tidak disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bupati Ilham Lawidu Tegaskan OPD Fokus pada Perencanaan dan Penganggaran Kebutuhan Dasar Masyarakat

“Olehnya itu, saya menegaskan kepada seluruh Kepala Desa setiap pencairan langsung dibayar kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan jangan ditunda-tunda,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, santunan kematian kepada ahli waris dan beasiswa pendidikan masing-masing jenjang pendidikan. (yya/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *