TOUNA – Wakil Bupati Tojo Una-Una, Hj. Surya membuka secara resmi Sosialisasi Pendampingan Penyusunan Register Risiko Atas Risiko Strategis, Risiko Operasional, Risiko Fraud dan Penyusunan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR), di ruang rapat Kantor Bupati pada Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu jajaran Pemerintah Daerah dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta mengelola risiko-risiko yang berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Wabup Surya menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una mengucapkan selamat datang kepada narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kehadiran BPKP sebagai lembaga yang memiliki kompetensi dalam pengawasan keuangan negara dan penerapan manajemen risiko merupakan suatu kehormatan bagi kami di Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una,” ujarnya.
Wabup Surya mengatakan, penyusunan register risiko merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang akuntabel, adaptif terhadap perubahan serta berdampak langsung terhadap peningkatan efektivitas perencanaan dan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2025–2029 telah resmi disahkan. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk segera mengimplementasikan seluruh program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam peraturan tersebut,” terangnya.
Wabup Surya menyebut, agar cita-cita kita bersama, yaitu mewujudkan masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una yang religius, maju, adil, dan sejahtera, berbasis sektor unggulan dan pembangunan berkelanjutan, dapat benar-benar tercapai.
“Kami berharap agar penyusunan register risiko dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, pentingnya membangun sinergi dan komunikasi yang baik, baik secara internal maupun eksternal, termasuk dengan BPKP dan Inspektorat,” tambahnya.
“Hal ini demi menghasilkan register risiko yang berkualitas, adaptif, dan terukur di seluruh tingkatan pemerintahan daerah—meliputi risiko strategis, risiko operasional, risiko fraud, serta penyusunan Perencanaan Berbasis Risiko (PPBR),” pungkasnya. ***