TIMIKA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Mimika, Jumat (29/8/2025.)
Penandatanganan PKS ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika ini dihadiri Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIB Timika, Frans Tangboboan serta Pejabat dan staf Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika.
PKS ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama dalam mendukung program pembinaan kemandirian warga binaan di Lapas Timika, khususnya dalam bidang pelatihan kewirausahaan, pengembangan usaha produktif, serta akses pembinaan lanjutan setelah bebas.
Kalapas Timika, Mansur Yunus Gafur menyampaikan apresiasinya atas kesediaan Dinas Koperasi dan UMKM untuk bersinergi dalam membekali warga binaan dengan keterampilan yang aplikatif dan bermanfaat.
“Kami berharap melalui kerja sama ini, warga binaan mendapatkan bekal keterampilan usaha yang dapat membantu mereka mandiri setelah menjalani masa pidana,” ujar Kalapas.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi juga menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan.
“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam pemberdayaan masyarakat, termasuk warga binaan yang sedang menjalani masa pidana. Kolaborasi ini kami harapkan dapat memberikan dampak positif kepada warga binaan,” ungkapnya.
Dengan terlaksananya PKS ini, kedua pihak sepakat untuk segera memulai program-program pembinaan dan pelatihan yang telah dirancang bersama, sebagai langkah awal pemberdayaan ekonomi warga binaan. (Humas Lapas Timika)

 
 
									





