Nasional

Lapas Timika Ikuti Sosialisasi Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Terkait Standar Pengamanan

1324
×

Lapas Timika Ikuti Sosialisasi Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Terkait Standar Pengamanan

Sebarkan artikel ini
Lapas Timika Ikuti Sosialisasi Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Terkait Standar Pengamanan (dok:Humas)

TIMIKA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Pengamanan pada Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Kamis (28/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan arah kebijakan dan regulasi terbaru terkait pengamanan di lingkungan Pemasyarakatan, menyatukan persepsi jajaran dalam penerapan standar keamanan, serta meningkatkan profesionalisme petugas.

Baca Juga:  Ayah Affan Kurniawan: Tindak yang Berbuat Aja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban

Dalam sosialisasi tersebut, dibahas beberapa hal penting, di antaranya; Peningkatan kualitas pengamanan dengan fokus pada penguatan SDM dan sarana prasarana, Implementasi teknologi dan inovasi untuk mendukung sistem pengamanan, Pembinaan, pengawasan, dan koordinasi antar-UPT Pemasyarakatan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca Juga:  Akhmad Munir terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat 2025--2030

Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Y. Gafur, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini melalui evaluasi internal, penguatan kompetensi petugas, serta penyusunan rencana aksi pengamanan yang lebih efektif.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Kalapas Timika Beri Apresiasi Kepada Jajarannya

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pengamanan Pemasyarakatan yang lebih kuat, adaptif, dan modern demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di seluruh UPT Pemasyarakatan. (Humas Lapas Timika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *