Pemerintahan

Lurah Fariz Berikan Apresiasi 3 Peserta Kelompok Keluarga Sadar Hukum Labiabae Lulus Pelatihan Paralegal Serentak

1290
×

Lurah Fariz Berikan Apresiasi 3 Peserta Kelompok Keluarga Sadar Hukum Labiabae Lulus Pelatihan Paralegal Serentak

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Lurah Labiabae Fariz Latjuba, ST., MM mengapresiasi dan bersyukur atas prestasi dari total 6 peserta pelatihan Paralegal serentak tahap 1 dari Sulawesi Tengah yang lulus.

Sebanyak 3 orang peserta Paralegal Anggota Kelompok keluarga Sadar Hukum asal Kelurahan Labiabae An. Abdul Salam, Sahrul, S.Si dan Mochamad Saiful, SPt, berhasil lulus dalam pelatihan Paralegal serentak tahap 1 dari Sulawesi Tengah.

Pelatihan Paralegal Serentak tahap 1 se-Indonesia  digelar Kementerian Hukum Republik indonesia diawal Tahun 2025 dengan total jumlah peserta 3.019 se-Indonesia.

Baca Juga:  Wabup Ilham Lawidu Terima Kedatangan Jemaah Haji Touna

Sementara, perwakilan peserta dari Sulawesi Tengah sejumlah 49 orang yang telah mengikuti pelatihan selama 3 hari dan Masa aktualisasi kurang lebih 3 bulan. Adapun hasilnya terdapat 6 orang yang dinyatakan Lulus dan mendapatkan Sertifikat. 

Selain mendapatkan Sertifikat resmi sebagai Paralegal di Pos bantuan Hukum desa/kelurahan, Peserta yang Lulus mendapatkan gelar Non akademik dengan penyematan gelar belakang nama “Certified Paralegal Of Legal Aid (CPLA )”.

Baca Juga:  Hadiri Rapat Paripurna, Sekda Touna Sampaikan Jawaban Bupati Terhadap 6 Ranperda yang berasal dari DPRD

Lurah Labiabae Fariz Latjuba, ST., MM memberikan apresiasi kepada tiga peserta pelatihan paralegal dari kelompok keluarga sadar hukum Kelurahan Labibae yang telah berhasil menyelesaikan pelatihan tersebut. 

“Ini menunjukkan adanya pengakuan atas upaya mereka dalam meningkatkan kesadaran hukum di tingkat keluarga dan masyarakat,” ujar Fariz Latjuba kepada media, Jumat (1/8/2025).

Menurut Fariz, ini bukan program seremonial, tujuan kegiatan ini untuk mencetak paralegal yang kompeten dan siap membantu masyarakat dalam hal hukum, khususnya di tingkat desa/kelurahan untuk meningkatkan akses keadilan, memberdayakan masyarakat, menyebarluaskan pemahaman hukum.

Baca Juga:  Bupati Mohammad Lahay Launching Pelayaran Perdana KMP Touna Expres

“Program Kementerian Hukum ini juga dirancang sebagai program permanen yang berkelanjutan dan terus beroperasi di tingkat desa dan kelurahan. Keberadaannya juga dijamin oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum,” tandasnya. (yya/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *