Nasional

Disaksikan Menkumham R.I, Kakanwil Kumham dan Gubernur Sulteng Teken Nota Kesepahaman Pembiayaan Iuran BPJS untuk Warga Binaan

368
×

Disaksikan Menkumham R.I, Kakanwil Kumham dan Gubernur Sulteng Teken Nota Kesepahaman Pembiayaan Iuran BPJS untuk Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Sebuah sejarah penting kembali terukir dalam bidang Pemasyarakatan, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pembiayaan Iuran BPJS untuk Warga Binaan Pemasyarakatan antara Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura.

Acara ini berlangsung pada kamis, 19 September 2024 di  Kantor Pusat Kementerian Hukum dan HAM R.I Kuningan Jakarta Selatan. 

Baca Juga:  Pesan Menkumham untuk Pimpinan Tinggi Pratama: Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Kegiatan di hadiri  sejumlah pimpinan unit utama, pimpinan tinggi  madya, dan pimpinan tinggi pratama termasuk Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulteng, Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Divisi Imigrasi, Arief Hazairin Satoto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah dan Kepala Biro Hukum Pemda Sulteng, Adiman.

Momen ini menjadi hal yang di tunggu-tunggu publik karena implementasi sebuah komitmen dalam menjamin hak kesehatan bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas/Rutan se Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Dirjen HAM Serukan Tindakan Tegas Atasi Perundungan di Program Dokter Spesialis

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan adalah hak asasi yang tak boleh diabaikan, bahkan bagi warga binaan. 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang, mendapatkan perawatan kesehatan yang layak,” katanya.

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura mengatakan, bahwa kolaborasi ini merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi. 

Baca Juga:  Kiprah Aiptu Agus Riyanto Agar Anak-anak Pemulung Bisa Sekolah

“Kami ingin memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk pulih dan berintegrasi kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar juga mengungkapkan harapannya agar program ini dapat memberikan dampak positif yang luas. 

“Kesehatan adalah fondasi utama dalam proses rehabilitasi. Dengan akses BPJS, kami berharap warga binaan dapat lebih siap untuk memulai hidup baru setelah masa hukuman,” ungkapnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *