TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana memberikan remisi umum kepada 177 Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka peringatan HUT RI ke-79 dan satu diantaranya langsung bebas.
Secara simbolis pemberian remisi tersebut diberikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Alimudin Muhammad didampingi Kalapas Kelas IIB Ampana, Mansur Yunus Gafur serta Forkopimda pada upacara HUT Kemerdekaan di Lapas Kelas IIB Ampana, Sabtu (17/8/2024).
Kalapas Kelas IIB Ampana, Mansur Yunus Gafur mengatakan, bahwa pada hari ini Lapas Kelas IIB Ampana melaksanakan Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang dirangkaikan pemberian remisi umum kepada 177 warga binaan.
“Dari 177 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 176 mendapatkan remisi umum I (RU-I) dan 1 orang mendapatkan remisi umum II (RU-II) langsung bebas. Jadi pembebasan 1 orang, sementara yang lainnya tetap menjalani pidananya,” kata Mansur kepada wartawan usai kegiatan.
Mansur menjelaskan, syarat pemberian remisi ada 2 persyaratan yaitu syarat administratif dan subtantif. Syarat administratif telah menjalani pidana minimal 1 tahun, memperoleh 1 bulan. Sementara syarat subtantif adalah yang bersangkutan harus berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran selama masa menjalani pidana.
Mansur berharap dengan pemberian remisi ini, warga binaan terus melakukan perubahan, perubahan perilaku kepada arah yang lebih baik, lebih positif, terutama bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana.
“Dan kepada warga binaan yang mendapat RU II, langsung berbaur dangan Masyarakat, menjadi insan pembangunan, dapat melanjutkan Pembangunan yang positif ditengah-tengah Masyarakat,” tandasnya. MAN

 
 
							





