TOUNA – Sebagai pelayan masyarakat guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian dalam lingkungan bermasyarakat, Bhabinkamtibmas Polsusektor Tobar Polsek Tojo Polres Touna, Bripka Nawir melaksanakan problem solving.
Bripka Nawir membantu warga menyelesaikan permasalahan terkait hutang piutang antara warga Desa Mayoa Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso dan warga binaannya Desa Matako Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna, Kamis (21/09/23).
Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Matako ini dihadiri Kepala Desa bersama Perangka Desa Matako keluarga kedua belah pihak dan para saksi yang mengetahui permasalahan tersebut.
Setelah melaksanakan musyawarah akhirnya kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan selanjutnya dikuatkan dengan penandatanganan surat pernyataan oleh kedua pihak dan Saksi-saksi.
Bripka Nawir menjelaskan permasalahan hutang piutang ini terjadi antara saudari Hastuti Warga Desa Mayoa dengan Saudara Wenus Taogi Warga Desa Matako, yang mana saudari Hastuti memberi pekerjaan pembuatan jendela rumah sebanyak 18 buah kepada saudara Wenus Taogi.
“Namun sampai waktu yang telah di sepakati hanya 3 buah jendela yang selesai sementara upah semuanya sudah digunakan oleh saudara Wenus Taogi,” jelas Bripka Nawir.
“Hasil dari mediasi penyelesaian permasalahan tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan saudara Wenus Taogi akan mengembalikan uang sebanyak Rp 6.890.000 (enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada saudari Hastuti,” ujar Bhabinkamtibmas.
Ditempat terpisah, Kapolsubsektor Tobar Ipda I Kadek Agus Hermanta, SH mengatakan bahwa sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri dalam melayani Masyarakat, siap membantu menyelesaikan masalah di tingkat desa,” ujar Ipda I Kadek Agus Hermanta.
“Permasalahan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan dengan di buktikan kedua belah pihak membuat kesepakatan di Kantor Desa Matako yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak,” tutup mantan Kasie Keu Polres Touna ini.(**)