Hukum Kriminal

Polisi Kejar Ayah di Touna yang tega Aniaya Bayinya Sendiri

425
×

Polisi Kejar Ayah di Touna yang tega Aniaya Bayinya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Iptu Maryanto.

TOUNA – Seorang pria berinisial RL (30) tega memukul anak kandungnya yang masih berumur 2 bulan. Pelaku kini tengah dalam pengejaran Kepolisian Sektor Una Una.

Kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak ini terjadi di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Touna pada Jumat 18 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 Wita.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Una Una Iptu Maryanto saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya membenarkan adanya kasus dugaan kasus kekerasan anak tersebut.

“Kasus dugaan tindak pidana kekerasan anak ini terungkap setelah dilaporkan oleh ibu korban berinisial YT,” kata Iptu Maryanto, Rabu (23/08/2023).

Kapolsek mengatakan, dari keterangan pelapor, terduga pelaku melakukan tindak kekerasan kepada anak bayinya dengan cara mengangkat dari tempat ayunan dan saat digendong dipukul dengan botol susu (dot) sebanyak 1 kali.

“Pelaku juga memukul dengan tangan sebanyak 1 kali di bagian wajah serta melempar bayi tersebut  ke tempat tidur dengan kasar,” katanya.

Tak hanya itu, kata Iptu Maryanto, pelaku juga melakukan kekerasan kepada pelapor istrinya dengan cara memukul sebanyak 4 kali dilengan kanan.

“Pelaku menuduh istrinya yang mengambil barang-barang milik kakaknya seperti (baju celana sepatu) yang ada dirumahnya, sehingga marah dan melakukan tindak kekerasan terhadap anak dan istrinya,” jelasnya.

Lanjut kata Kapolsek, atas kejadian tersebut pihaknya telah menerima menerima laporan Polisinya, membawa korban di RSUD Wakai untuk dilakukan pemeriksaan medis, dan melakukan visum.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan orang tua pelaku, Kepala Desa, Satreskrim Polres Touna dan Kapolsek Walea Kepulauan untuk mencari keberadaan pelaku,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku kini masih dalam pengejaran lantaran kabur usai melakukan perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 jonto pasal 76  hurus C tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3  tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta,” tukasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *