TOUNA – Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diatur dalam SKB 3 Menteri dan dikuatkan Peraturan Bupati (Perbup).
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Touna, Siswoyo, S.ST, MAP pada saat Jumpa Pers Media Relasi di ruang Rapat Kantor Bupati Touna, Jumat (18/08/2023) sore.
Menurut Siswoyo, SKB 3 Menteri itu jelas, untuk Sulawesi Tengah kategori II sesuai SKB 3 Menteri adalah sebesar Rp 350 Ribu.
“Harapan dari SKB 3 Menteri masing-masing Kabupaten menindaklanjuti dengan Perbup apakah sama ataupun berbeda, tergantung kondisi wilayah masing-masing,” tuturnya.
Siswoyo mengungkapkan, bahwa untuk Kabupaten Touna telah terbit Perbup Nomor 12 tahun 2023 yang ditandatangan oleh Bupati Touna tanggal 24 Mei 2023.
“Berdasarkan Perbup tersebut pungutan atau biaya PTSL yang diberlakukan sebesar Rp 300 Ribu,” ungkapnya.
Dikatakannya, apabila bapak-ibu media menemukan berbeda dilapangan, silahkan tanyakan ke pihak Desa/Kelurahan.
“Pada intinya, Pertanahan tidak lagi melakukan pungutan lagi ke Desa-Desa. Boleh di cek di Desa Sumoli, Desa Borone dan Desa Mantagisi,
“Karena kami telah dibiayai oleh Kementrian mulai dari sosialisasi, pengukuran, inventarisasi, penerbitan sertifikat sampai penyerahan sertifikat tidak kami pungut biaya dari masyarakat,” ujarnya.
Siswoyo menegaskan, kalau pun ada silahkan laporkan kepada saya, kami akan pecat. Laporkan namanya siapa, buktinya ada, foto apabila dia terima uang.
“Karena saya sudah sampaikan kepada petugas ukur, inventarisasi dilarang meminta uang kepada masyarakat di lokasi PTSL,” tegasnya.(**)