Berita

HMI Demo Depan Polres Touna Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

208
×

HMI Demo Depan Polres Touna Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Sebarkan artikel ini
HMI Demo Depan Polres Touna Pertanyakan Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid.

TOUNA – Sejumlah Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Touna berunjuk rasa di depan Polres Touna, Senin (12/06/23).

Mahasiswa dari HMI ini mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana covid yang ditangani Polres Touna dengan tersangka yang melibatkan mantan Camat Ampana Tete berinisisal MI dan istrinya CA.

“Kami minta penjelasan dari Kapolres Touna, tentang kasus tersebut mengapa hingga saat ini belum juga dilimpahkan, kata Haryanto selaku Korlap.

Baca Juga:  Jaga Kamseltibcarlantas di Pagi Hari, Sat Lantas Polres Touna Rutin Laksanakan Patroli dan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Usai melakukan aksi depan Polres, sejumlah mahasiswa HMI dipersilahkan untuk melakukan audensi dengan Kapolres Touna AKBP S. Sophian di Lobi Polres Touna.

Menerima mahasiswa ini, Kapolrers Touna menyampaikan bahwa Kepolisian tidak bisa serta merta melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tanpa ada data yang jelas.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas, Personil Polsek Ampana Kota Lakukan Patroli Malam
Kapolres Touna Saat Audensi dengan Mahasiswa HMI di Lobi Polres Touna.

“Apalagi dengan situasi saat ini pengawasan terhadap institusi Polri ini sudah sangat luas baik secara internal kami ada Propam, Pengawas Penyidikan dan Inspektorat Pengawas Daerah,” ucapnya.

Kapolres mengatakan, secara aturan hukum sendiri, kalau kita ada hal yang tidak sesuai aturan hukum dari pihak masyarakat khususnya tersangka sudah ada mekanismenya.

“Kalau memang tersangka melihat kami Kepolisan kurang profesional dalam penanganan kasus ini, silahkan laporkan ke Propam Polda dan Inspektorat,” ujarnya.

Baca Juga:  Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Dimulai, Kapolres Touna Kerahkan Personel TNI-Polri Amankan Proses Itu

“Jadi apabila tersangka merasa proses yang kami lakukan tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada dan ada celah hukum dilaporkan juga praperadilan,” katanya.

“Intinya, secara aturan hukum kami Kepolisian dalam penanganan kasus ini sudah sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Don`t copy text!