Politik

DPRD Touna Gelar Paripurna Tiga Agenda

96
×

DPRD Touna Gelar Paripurna Tiga Agenda

Sebarkan artikel ini

TOUNA – DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar Rapat Paripurna rangka Penetapan peraturan DPRD tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 Tentang Tata tertib DPRD Kabupaten Touna dan Penyerahan hasil reses DPRD dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 serta pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Rabu (01/07/2020).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Touna itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Touna H. Mahmud Lahay, SE, M.Si didampingi wakil Ketua Gusnar A. Sulaeman, SE, MM dan Mohammad Salim Makaruru, SS dan Sekertaris DPRD Touna Surya, S.S0s, M. Si.

Turut hadir Bupati Touna Mohammad Lahay, SE, M.Si, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Touna Taslim DM. Lasupu, SP, MT, Kejaksaan Negeri Touna, perwira penghubung 1307 Poso di Ampana Mayor Inf David M. Lunta, Danpos AL Ampana Letnan Danang, Eselon Il, Asisten dan staf Ahli Kabupaten Touna serta anggota DPRD Touna.

Ketua DPRD Touna H. Mahmud Lahay saat memimpin rapat menyampaikan bahwa Sesuai Laporan Sekretaris DPRD, dari 25 anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir ada sejumlah 20 orang, dengan demikian sesuai ketentuan pasal 131 ayat (1) huruf C peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Touna telah memenuhi Qourum.

“Olehnya, berdasarkan Peraturan DPRD Tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Touna nomor 1 tahun 2018 Tentang Tata tertib DPRD Kabupaten Touna telah melalui Proses fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi tengah pada tanggal 13 Januari 2020, dan hasil fasilitasi tersebut telah disampaikan kepada DPRD sesuai Surat Nomor 188.31/351/RO.HUK tanggal 29 Januari 2020 perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan DPRD,” kata Ketua DPRD.

Selanjutnya, kata dia, telah dilakukan penyempumaan terhadap hasil fasilitasi dalam rapat penyempurnaan pada tanggal 4 maret 2020 dan rapat finalisasi perubahan Tata tertib oleh BAPEMPERDA DPRD pada tanggal 29 Juni 2020.

Penyerahan Laporan hasil pembahasan Bapemperda DPRD terhadap perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Touna nomor 1 tahun 2018 Tentang Tata tertib DPRD Kabupaten Touna.

“Penetapan persetujuan DPRD terhadap peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tata tertib DPRD Kabupaten Touna,” ujarnya,

Dalam rapat paripurna tersebut Penyampaian hasil pembahasan BAPEMPERDA DPRD terhadap perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Touna nomor 1 tahun 2018 Tentang Tata tertib DPRD Kabupaten Touna disampaikan oleh Andri Purwanto, ST.

Dalam masa persidangan ke Il tahun 2020, DPRD telah melaksanakan reses dalam rangka rancangan peraturan Daerah Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 18 Mei 2020 didaerah Pemilihan masing – masing.

Rancangan peraturan daerah Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 telah disampaikan ke DPRD sesuai Surat Bupati Touna nomor 045.2/380/BPKAD tanggal 26 Juni 2020 Perihal Surat pengantar.

Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Bupati Touna tentang pertanggungjawaban

Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 disampaikan oleh masing-masing fraksi yaitu.

1.Fraksi Partai Golongan Karya dibacakan oleh Makmuy Amudaiya

  1. fraksi Partai Nasdem dibacakan oleh Rahmatia M. Zakaria, S. Pd. |

3.Fraksi partai Amanat Nasional dibacakan oleh Sardin D. Harun

  1. Fraksi partai Demokrat dibacakan oleh Huse M.Abubakar, ST
  2. Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Iskandar Kamaru
  3. Fraksi partai Kebangkitan Bangsa dibacakan oleh Samsary Pay, S. Kom.1
  4. Fraksi Gerakan Indonesian Raya dibacakan oleh Husen Abubakar, SE

DPRD menyetujui dan telah disahkan rancangan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Touna nomor 1 tahun 2018 Tentang Tata tertib DPRD Kabupaten Touna.

Hasil reses oleh masing ~ masing anggota DPRD telah disampaikan kepada pimpinan DRPD dalam rapat DPRD pada tanggal 3 Juni 2020 dan Laporan hasil reses DPRD telah diserahkan kepada Bupati Touna.

Ketujuh Fraksi DPRD telah menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi dan seluruh Fraksi DPRD setuju rancangan peraturan daerah Tentang prrtanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya.

Terkait usulan pembentukan PANSUS Dana Covid – 19 ada 4 Fraksi yang menyetujui dibentuknya pansus yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *